Sekapur Sirih

 

Pada tanggal 02 Januari 1991, dr. Bambang Edyono bersama 4 orang teman sejawatnya yaitu :

  1. dr. Isnaeni Juniato
  2. dr. Tedjo Wahyu Putranto
  3. dr. David Sinaga

Sepakat untuk mendirikan “KLINIK AESCULAP” dan pada tanggal 11 Agustus 1992 jadilah Badan Hukum Klinik yaitu berupa Yayasan dan diberi nama “YAYASAN AESCULAP” dengan Akta Notaris No. 28

Pada tahun 2000 dr. Isnaeni, drg. Endro Sucahyono dan dr. Tedjo WP mengundurkan diri dari Yayasan Aesculap, sedangkan dr. David Sinaga meninggal dunia.

Pada tanggal 07 Agustus 2000 Yayasan Aesculap telah ditunjuk oleh Departemen Tenaga Kerja RI sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) baik dibidang Pelayanan Kesehatan maupun Penyelenggara Pelatihan K3.

Tanggal 01 September 2003 terjadi perubahan mendasar pada manajemen AMC, yakni perubahan bentuk dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan modal tunggal dari dr. Bambang Edyono sendiri.

Yayasan Aesculap menjadi Perseroan Terbatas Aesculap (PT. Aesculap) dihadapan Notaris Hangky Ribowo, SH dengan Akta No. 03 serta menunjuk direksi :

  1. Sdri. Neny Saputri
  2. Sdr. Sumari

Pada tanggal 02 Januari 2007 PT. Aesculap sudah bisa membeli kantor sendiri yang hingga saat ini ditempati yaitu di Jl. Indrakila (Strat 03) No. 17 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan.

Karena Sdri. Neny Saputri dan Sdr. Sumari mengundurkan diri dari AMC, maka melalui Akta Notaris Hangky Ribowo, SH No. 163 tanggal 30 April 2011 telah diserah terimakan jabatan Komisaris kepada :

  1. dr. Pancoro Pujakelana Soekirdjo
  2. Adinda Melodie Bestari, ST