Aspek Legal
Aesculap Medical Center AMC
-
Akte Pendirian PT. AESCULAP.
-
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W13-00028 HT.01.01-TH 2006 Tentang Pengesahan Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT.AESCULAP).
-
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu No.0562-0328/17-05/DPMPT/SIUP/PM/2017.
-
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W13-00028 HT.01.01-TH 2006 Tentang Pengesahan Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT.AESCULAP).
-
Surat Ijin Operasional Dinas Kesehatan Kota Balikpapan No. 16/DPMPT/SIO-KLINIK/2017
-
Tanda Terdaftar Perusahaan (TDP) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu No. 170514603575.
-
Izin Gangguan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Bidang Kesehatan, Konsultasi dan Pelatihan Kesehatan No. 001014/BPMP2T/IG/2015.
-
Izin Gangguan Jasa Pengobatan dan Laboratorium No. 001015/BPMP2T/IG/2015.
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.008/BINWASK3-PNK3/PJK3/VII/2017 tentang Penunjukkan Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Jasa Pemeriksaan ataupun Pelayanan Kesehatan.
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.810/BINWASK3-PNK3/KK/IX/2017 tentang Jasa Pembinaan Keselamatan & Kesehatan Kerja Bidang Kesehatan Kerja.
-
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kota Balikpapan No. 2862/SK.KUH.2/IX/2009 tentang Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah.
-
Surat keterangan terdaftar dari Dirjen Minerba No. 229/30/DJB/2015 tentang penyedia Jasa Layanan Kesehatan di Lingkungan Proyek proyek pertambangan minerba dan batu bara.
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KK.006/I/8/DJPL.17 tentang penetapan sebagai Institusi Penguji Kesehatan Pelaut.
-
Izin Penyelenggaraan Pengelolahan Limbah Medis & Angkutan Barang Khusus & Berbahaya (Limbah Medis) dengan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri.
-
Setiap tahunnya alat-alat Medical Check Up AMC dilakukan kalibrasi guna untuk menjamin kualitas dan keakuratan alat dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya yang dinyatakan layak/aman untuk pelayanan Medical Check-Up/Praktek Klinik.
-
Serifikat - serifikat keahlian dibidang K3 bagi dokter, paramedik, dan tenaga kesehatan lainnya.